Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa para tahanan lapas di Indonesia, termasuk pelaku tindak pidana korupsi dibebaskan. Hal ini dilakukan karena mengingat bahwa dunia pada umumnya, dan Indonesia pada khususnya sedang gencar melawan sebuah pandemi yang dinamakan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dengan upaya lock down. Gejala-gejala yang dialami oleh penderita hampir sama dengan gejala flu pada umunya. Ini yang menyebabkan sebagian orang tidak menyadari bahwa sebenarnya dirinya adalah carrier virus corona. Selain itu penyebaran virus yang cepat dan dapat menyebar hanya lewat udara juga membuat banyak orang menjadi gusar.
Seperti berita yang dikutip dari https://www.kompas.tv/article/74220/cegah-wabah-corona-pemerintah-bebaskan-ribuan-napi-rumah-tahanan-cipinang, Kementrian Hukum dan HAM berencana membebaskan 30.000 narapidana dan anak. Per tanggal 2 April 2020, sudah ada 13.430 narapidana telah dibebaskan. PLT Dirjen Pemasyarakatan menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja. Jika ada penyimpangan, maka akan diberi sanksi tegas. Tidak serta merta semua narapidana akan dibebaskan. Salah satu syaratnya adalah telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi dikenai wajib lapor dan dilarang keluar kota.
Lalu apa hubungannya penyebaran virus corona dengan dibebaskannya para tahanan lapas di tanah air? Upaya lock down yang diinstruksikan oleh pemerintah Indonesia sejatinya diperuntukkan kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Social distancing atau pemberian jarak dalam melakukan interaksi sosial harus ditaati, setidaknya satu sampai dua meter. Inilah yang menjadi alasan mengapa para narapidana yang ditahan dilapas dibebaskan, yaitu agar lapas dapat steril. Karena seperti yang diketahui bahwa ruangan lapas dihuni beberapa tahanan yang mana n berada dalam jarak yang saling berdekatan. Dengan itu dikhawatirkan akan adanya penularan virus yang lebih cepat.

Maka timbullah pertanyaan berikutnya. Apabila langkah lock down yang diambil oleh pemerintah mengharuskan warganya untuk tetap berada di rumah saja, lalu apakah membebaskan para narapindana adalah langkah yang tepat untuk mencegah penyebaran virus corona? Apakah dampak yang akan terjadi apabila kasus pandemi covid-19 sudah hilang dari Indonesia? Kita tinjau pada artikel yang dilansir dari https://www.wartaekonomi.co.id/read279529/pdip-juga-dukung-yasonna-bebaskan-napi-korupsi-begini-alasannya, seorang politikus, Herman Hery mendukung penuh rencana Menkumham, Yasonna Laoly dengan dalih narapidana yang dibebaskan tidak berfokus pada napi korupsi saja, namun diutamalan bagi napi lansia. Sebelumnya, Yasonna juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah no. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HAk Warga Binaan Pemasyarakatan untuk merespons kepadatan lapas di tengah penyebaran virus corona.

Terkait efektif atau tidaknya langkah yang diambil oleh pemerintah ini, maka perlu ditinjau juga sisi positif dan negatifnya. Apakah dengan ini, kasus penyebaran covid-19 bisa diminimalisir, atau akan terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para narapidana yang dibebaskan. Hal ini dapat menjadi pertimbangan dan harus dilaksanakan dengan pengawasan dari Kemenkumham.

by : Fathur .R.

Kategori: Opini

1 Komentar

Alvida Fathuwa · 05/04/2020 pada 14:38

Tindak pidana diulangi, Akan menimbulkan kasus yang Baru lagi

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − fifteen =

%d blogger menyukai ini: