ISLAM MELARANG PELAKSANAAN QURBAN

Jakarta, Minggu (18/6/2023). Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa, berdasarkan hisab, posisi hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan tidak memenuhi kriteria Mabims, serta ketiadaan laporan melihat hilal. Sidang isbat secara mufakat 1 Zulhijah Tahun 1444 Hijriah jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023 Masehi. Maka, dapat ditetapkan bahwa Hari Raya Idhul Adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023.

Hari Raya Idhul Adha tidak lepas dari adanya penyembelihan hewan qurban. Namun, Islam telah melarang adanya penyembelihan hewan qurban. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).

Namun, ada cacat yang diperbolehkan pada hewan qurban apabila cacat hewan tidak mengakibatkan dagingnya berkurang. Seperti halnya hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).

Selain hal tersebut ada beberapa kriteria hewan qurban, diantaranya;

  1. Domba (dha’n) yaitu, harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
  2. Kambing kacang (ma’z) yaitu, harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
  3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
  4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Islam khususnya NU (Nahdlotul Ulama’) melarang pelaksanaan qurban apabila hewan tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

 

OLeh : Dewi ZR

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + 7 =

%d blogger menyukai ini: