Manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, sebagaimana makhluk sosial manusia harus memiliki toleransi kepada orang lain dalam urusan apapun, karna meskipun manusia adalah makhluk individu akan tetapi manusia tidak bisa selalu sendirian, manusia akan selalu memiliki kebutuhan dengan orang lain, maka dari itu toleransi sangat di butuhkan untuk kelangsungan atau kedepanya sebagai manusia yang bermakhluk sosial. dalam bertoleransi juga dapat kita artikana sebagai suatu sikap saling menghormati dan menghargai antar kelompok,ras,suku,agama, dan budaya dalam bermasyarakat. Sikap toleransi juga dapat menghindari terjadinya diskriminasi, ya meskipun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam masyarakat tersebut, akan tetapi itu tidak menjadi halangan untuk bertoleransi sebagai manusia yang bermakhluk sosial.
Di Indonesia mengakui adanya 6 agama yang di anut masyarakat, seperti agama islam,Kristen,khatolik,konghucu,budha dan keyakinan terhadap tuhan yang maha esa. Sungguh suatu keberagaman yang sangat banyak, aplagi bila ditambah dengan berbagai agama lain yang di anut oleh warga Negara asing selama sesui aturan yang berlaku di Indonesia juga harus dihargai. Sesuai dengan nilai-nilai leluhur bangsa Indonesia yang menjadi dasar Negara yaitu pancasila, maka toleransi beragama di kembangkan.
Agama sendiri merupakan suatu yang sudah sempurna karena datanganya dari tuhan yang maha sempurna. Namun cara setiap orang dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama memiliki perbedaan, hal ini karna keterbatasan manusia dalam menafsirkan pesan-pesan agama sehingga muncul keragaman. Jika pemahaman dan penafsiran muncul tidak sesuai dengan nilai-nilai agama tentu akan terjebak pada pemahaman yang berimplikasi pada tidakan yang berlebih-lebihan. Inilaha yang kemudian dinamakan beragama ekstrime. dalam prinsip dan ciri moderasi beragama yang pada hakikatnya merupakan ajaran agama itu sendiri. Pertama adalah adil yakni harus melihat secara adil dua kutub yang ada, dan kedua berimbang dalam melihat persoalan yang ada.
Kemudian apa yang menjadi prameter dan tolak ukur dari moderasi beragama sehingga bisa merangkul pemahaman ekstrem kembali ke pososi moderat dengan tidak menyingkirkan, menyalahkan, ataupun mengkafir-kafirkannya..? jawabannya adalah kemanusian yang memang menjadi inti agama itu sendiri. Jadi jika ada orang yang memahami ajaran agama dan mengataskan namakan agama namun merendahakan harkat dan martabat kemanusiaan, apalagi menghilangkanya, maka ini sudah di pastikan berlebih-lebihan. dalam konteks Indonesia komiteman kebangsaan harus di tegaskan kembali karna bagaimanapun juga keutuhan bangsa yang menjadi tempat umat beragama mengartikulasikan harus senantiasa terjaga keadamaianya. Tidsk boleh mengatsanamakan agama merusak sendi-sendi kehidupan dan kedamaian berbangsa. Kedamaian dalam sebuah bangsa menjadi syarat kenyamana mengimplementasikan nilai-nilai agama, Selain itu juga mengakomodasi ragam budaya lokal bangsa yang memiliki kekayaan khazanah dalam memiliki agama, seseorang harus senantiasa melihat budaya yang ada, jikapun secara prinsip ada budaya yang bertentangan dengan inti pokok ajaran agama, maka harus melakukan pendekatan persuasife karna agama tidak bisa dibawakan dengan cara-cara kekerasan.
Maka dari itu di niali-nilai pancasila yang tercantum pada ketuhanan yang maha Esa. UUD 1945 pasal 29 ayat 2 menguatkan tentang perlunya toleransi beragama yang harus di laksanakan di Indonesia “negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan aturanya tersendiri”. Jadi toleransi antar umat manusia yang beragama adanya sikap yang ditunjukan dengan perilaku, perbuatan dan gerakan secara fisik untuk menghargai pendapat orang lain mengenai pemikiran dalam memilih keyakinan antar individu. Setiap agama pastinya mengajarkan untuk saling mengahargai, seperti halnya agama islam saya sendiri dalam berprilaku sosial islam tidak memandang gayanya atau lainya, selagi saling membantu dan menghargai satu sama lain maka tidak mungkin terjadinya konflik ketidak sukaan sana sini.
Karna pada dasarnya Negara kita terjerat dalam ikatan bineka tunggal ika.
Penulis
Muhammad Alwy_Hukum Keluarga Islam_KKN-DR_Kelompok 066
0 Komentar