Sarana Politik Hukum Dalam Perlindungan Terhadap Anak Perspektif Restorative Justice
Oleh: Ahmad Dhikki Pradana (Juara 1 Lomba Essai Milad 2022)
Pendahuluan
Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) dan bukan berlandaskan kekuasaan (mashstaat) semata. Tertuang dalam cita-cita bangsa melalui hukum sebagai alat penegak hukum dengan kata lain hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan negara yang sudah dicita-citakan. Hukum terbagi atas dua, yaitu hukum tidak tertulis yang merupakan hukum kebiasaan (customary law) ataupun hukum adat. Sedangkan hukum tertulis merupakan hukum yangtertuang dalam undang-undang yang bersifat mengikat serta memaksa untuk keadilan. Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggarakan negara dalam bidang hukum yang akan, proses dan telah berlaku yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan (Chandra, 2015)
Restorative justice adalah upaya pemulihan keadilan yang tidak menitikberatkan kepada penghukuman. Selain restorative justice, ada juga diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara yang dapat diterapkan di tingkat kepolisian maupun ditingkat pengadilan. Dalam upayanya pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan perlindungan terhadap anak antara lain, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana praktiknya undang-undang tersebut mengatur hak-hak anak berupa, hak untuk hidup, hak atas nama, hak untuk berpendidikan, hak kesehatan , hak berekpresi, hak untuk beribadah sesuai agamanya, berpikir, bermain, bergaul, dan hak jaminan sosial.
Lantas dalam pengaturan hukum di Indonesia sudahkan bisa dikatakan berjalan sesuai asas untuk atas perlindungan anak serta paying hukum apa yang diberikan oleh pemerintah terhadap melindungi hak-hak anak.
Pembahasan
Restorative justice merupakan peradilan yang mempusatkan pada perbaikan atas kerugian yang disebabkan atau berkaitan dengan tindak pidana. Dalam perkembangannya, konsep restorative justice dipengaruhi oleh pemikiran mengenai persamaan dan hubungan masyarakat. Meski insiprasinya tidak datang dari budaya masyarakat Indonesia, namun pola-pola restorative justice tertanam dalam beberapa tradisi masyarakat adat di Indonesia (Ferimon 1, 2021). Hal tersebut dilakukan melalui proses yang kooperatif dengan melibatkan semua pihak (stakeholders).
Pelaku tindak pidana harus bertanggung jawab sehingga pada akhirnya pelaku dapat menyadari atas apa yang ia telah perbuat. Tujuan utama dari keadilan restoratif ialah terciptanya peradilan yang berkeadilan. Di samping itu, diharapkan para pihak baik pelaku, korban serta masyarakat dapat andil bagian di dalamnya. Hal ini pula mengingatkan bahwa proses peradilan pidana seringkali dalam penampilanya sebagai mekanisme yang hanya berorientasi pada penegakan hukum secara formal dan tidak berorientasi pada kepentingan korban. Padahal seyogyanya penegak hukum harus nyata dalam mementingkan kepentingan korban.
Sistem peradilan anak kini terdapat pengaturan diversi. Yang mana, upaya diversi penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Upaya tersebut berfungsi agar anak yang bermasalah dengan hukum tidak mengalami suatu gangguan psikis, trauma misalnya. Diundangkanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 yang merupakan wujud dari politik hukum pemerintahan untuk merealisasikan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan perkara pidana anak. Dengan dinamakan SSPA yaitu Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal satu menjelaskan bahwa dalam peradilan pidana anak di keseluruhan proses penyidikan sampai dengan tahap pembinaan setelah menjalani pidana. Maka terintegrasikannya suatu peradilan dalam menangani konflik pada anak.
Penutup
Keadilan restoratif digunakan dalam politik hukum untuk terciptanya suatu kepastian hukum yang adil sesuai perbuatan serta tidak sewenang-wenang dalam menjalankan suatu kekuasaan kehakiman. Dalam wujudnya suatu politik hukum pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 telah merealisasikan keseriusan dalam menegakan keadilan pada anak di muka hukum.
0 Komentar